Penjelasan Standar Biaya Masukan
Honorarium diberikan kepada Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian yang dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian memiliki masa kerja tertentu untuk memberikan penilaian pada penelitian yang bersifat khusus/penugasan dan/atau penelitian kompetisi baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi.
Ketentuan:
Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh K/L yang melaksanakan aktivitas di bidang riset dan inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset/penelitian.
Honorarium Komite Etik Penelitian hanya dapat diberikan untuk penelitian bidang sosial humaniora, bidang hewan coba, bidang kesehatan, bidang kimia, dan bidang tenaga nuklir.
Pemberian honorarium hanya dapat diberikan paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan.
.....