1 | Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan | Batas Tertinggi |
2 | Honorarium Pengadaan Barang/Jasa | Batas Tertinggi |
3 | Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) | Batas Tertinggi |
4 | Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) | Batas Tertinggi |
5 | Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI) | Batas Tertinggi |
6 | Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara | Batas Tertinggi |
7 | Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan | Batas Tertinggi |
8 | Honorarium Komite Penelitian | Batas Tertinggi |
9 | Honorarium Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia | Batas Tertinggi |
10 | Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara | Batas Tertinggi |
11 | Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi | Batas Tertinggi |
12 | Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil | Batas Tertinggi |
13 | Satuan Biaya Operasional Penyuluh | Batas Tertinggi |
14 | Honorarium Rohaniwan | Batas Tertinggi |
15 | Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan | Batas Tertinggi |
16 | Honorarium Penyusunan Jurnal | Batas Tertinggi |
17 | Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/Seminar/Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional | Batas Tertinggi |
18 | Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi | Batas Tertinggi |
19 | Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional | Batas Tertinggi |
20 | Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) | Batas Tertinggi |
21 | Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI | Batas Tertinggi |
22 | Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara | Batas Tertinggi |
23 | Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti | Batas Tertinggi |
24 | Biaya Paket Data dan Komunikasi | Batas Tertinggi |
25 | Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri | Batas Tertinggi |
26 | Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri | Batas Tertinggi |
27 | Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti | Batas Tertinggi |
28 | Satuan Biaya Uang Harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri | Batas Tertinggi |
29 | Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri | Batas Tertinggi |
30 | Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri | Batas Tertinggi |
31 | Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor | Batas Tertinggi |
32 | Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) | Batas Tertinggi |
33 | Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri | Batas Tertinggi |
34 | Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh | Batas Tertinggi |
35 | Satuan Biaya Sewa Kendaraan | Batas Tertinggi |
36 | Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas | Batas Tertinggi |
37 | Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas | Batas Tertinggi |
38 | Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan | Batas Tertinggi |
39 | Satuan Biaya Konsumsi Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) | Batas Tertinggi |