Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
Tahun Anggaran 2025
Penjelasan Standar Biaya Masukan
Honorarium diberikan kepada seseorang yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ. Yang dimaksud dengan UKPBJ adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat UKPBJ telah diberikan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium.
Tabel Standar Biaya Masukan
No | Kategori | Uraian | Satuan | Besaran |
---|---|---|---|---|
1 | Kepala UKPBJ | Kepala UKPBJ | OB | Rp 1.000.000 |
2 | Sekretaris/Staf Pendukung UKPBJ | Sekretaris/Staf Pendukung UKPBJ | OB | Rp 750.000 |