Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Tahun Anggaran 2025

Penjelasan Standar Biaya Masukan

Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:

  • jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; dan

  • jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari target pagu PNBP fungsional yang telah mendapatkan izin penggunaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tabel Standar Biaya Masukan

NoKategoriUraianSatuanBesaran
1Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung BendaharaNilai pagu dana s.d. Rp100 jutaOBRp 260.000
2Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung BendaharaNilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 jutaOBRp 310.000
3Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung BendaharaNilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 jutaOBRp 370.000
4Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung BendaharaNilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliarOBRp 420.000
5Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung BendaharaNilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliarOBRp 540.000
6Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung BendaharaNilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliarOBRp 650.000
7Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung BendaharaNilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliarOBRp 760.000
8Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung BendaharaNilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliarOBRp 930.000
9Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung BendaharaNilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliarOBRp 1.100.000
10Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung BendaharaNilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliarOBRp 1.260.000
11Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung BendaharaNilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliarOBRp 1.430.000
12Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung BendaharaNilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliarOBRp 1.660.000
13Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung BendaharaNilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliarOBRp 1.880.000
14Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung BendaharaNilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliarOBRp 2.100.000
15Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung BendaharaNilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliunOBRp 2.330.000
16Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung BendaharaNilai pagu dana di atas Rp1 triliunOBRp 2.780.000