Penjelasan Standar Biaya Masukan
Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; dan
jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari target pagu PNBP fungsional yang telah mendapatkan izin penggunaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tabel Standar Biaya Masukan
No | Kategori | Uraian | Satuan | Besaran |
---|---|---|---|---|
1 | Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara | Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta | OB | Rp 260.000 |
2 | Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara | Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta | OB | Rp 310.000 |
3 | Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara | Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta | OB | Rp 370.000 |
4 | Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara | Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar | OB | Rp 420.000 |
5 | Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara | Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar | OB | Rp 540.000 |
6 | Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara | Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar | OB | Rp 650.000 |
7 | Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara | Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar | OB | Rp 760.000 |
8 | Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara | Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar | OB | Rp 930.000 |
9 | Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara | Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar | OB | Rp 1.100.000 |
10 | Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara | Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar | OB | Rp 1.260.000 |
11 | Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara | Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar | OB | Rp 1.430.000 |
12 | Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara | Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar | OB | Rp 1.660.000 |
13 | Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara | Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar | OB | Rp 1.880.000 |
14 | Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara | Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar | OB | Rp 2.100.000 |
15 | Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara | Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun | OB | Rp 2.330.000 |
16 | Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara | Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun | OB | Rp 2.780.000 |